Hak Tunjang Hari Raya (THR) buruh selalu menjadi isu
nasional menjelang lebaran. UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 memang tidak
membahas masalah THR pekerja. Kewajiban membayar Hak THR hanya dijamin dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk membayar THR bagi
pekerja dengan masa kerja 3 bulan ke atas. Teknisnya juga sudah
diatur. THR pekerja dengan jangka waktu 3 bulan akan dihitung secara
proporsional. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, akan
mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sayangnya, urusan THR tidak seperti mengurus TKI, yang membuat Menaker Hanif Dhakiri mau memanjat pagar. Menaker terkesan ragu-ragu. Alih-alih berkeras, Menaker hanya berani menghimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14). Ini lebih cepat dari Permen yang menyebut bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau 10 Juli mendatang. Kalangan buruh tentu mengapresiasi himbauan Menaker, tetapi jelas berharap lebih dari itu.