Menghalangi
terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang penting. Tetapi, mempersiapkan
kalangan buruh untuk menghadapi PHK juga tidak kalah penting. PHK adalah salah
satu risiko yang harus dihadapi kalangan buruh. Meskipun PHK adalah jalan
keluar terakhir untuk mengatasi krisis tetapi tetap saja tindakan itu
dilegalkan UU.
Jangankan di Indonesia. Selama Januari 2009 saja perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat telah mengumumkan rencana PHK hingga 138.252 orang pekerja. PHK itu tak bisa dihindari di tengah krisis finansial yang menghantam permintaan produk.
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menetapkan tahapan dan prosedur PHK yang pelaksanaannya tidak bisa sekaligus. Tetapi, peraturan kenegaraan itu juga menegaskan 14 penyebab PHK yang umumnya disebabkan resiko spekulatif dan mengandung unsur moral hazard yang tinggi.
Jangankan di Indonesia. Selama Januari 2009 saja perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat telah mengumumkan rencana PHK hingga 138.252 orang pekerja. PHK itu tak bisa dihindari di tengah krisis finansial yang menghantam permintaan produk.
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menetapkan tahapan dan prosedur PHK yang pelaksanaannya tidak bisa sekaligus. Tetapi, peraturan kenegaraan itu juga menegaskan 14 penyebab PHK yang umumnya disebabkan resiko spekulatif dan mengandung unsur moral hazard yang tinggi.