FTA DAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM


Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah terbukti sebagai sektor usaha yang tahan banting. UMKM terbukti menjadi penyanggah perekonomian Indonesia ketika usaha berskala besar mengalami kerugian besar.

Bahkan, usaha skala besar tersebut berhenti berproduksi akibat krisis finansial melanda Asia di tahun 1997. Ketika krisis finansial global yang bermula di Amerika Serikat tahun 2008 mempengaruhi perekonomian Indonesia sampai saat ini UMKM tetap menjadi sumber penghidupan banyak orang.

Pada tahun 2008 tercatat 99,2 persen unit usaha di Indonesia tergolong UMKM. Selama periode 2002-2005 UMKM telah menyerap 96,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Padahal usaha besar hanya berkontribusi rata-rata 3,3 persen terhadap total tenaga kerja nasional.


Persentase ini tidak banyak berubah di tahun 2008. Kontribusi UKM dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Pertanyaannya kemudian mampukah UMKM bertahan terhadap tekanan AFTA yang mulai direalisasikan pada Januari 2010 ini.

Sulit sekali untuk optimis atas pertanyaan di atas. Pasalnya sampai saat ini meskipun UMKM terbukti berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional permasalahn pelik masih melingkupi sektor usaha ini. Permasalahan itu meliputi masalah permodalan atau finansial, kelemahan dalam organisasi dan manajemen, dan kelemahan dalam akses pasar.

Kondisi ini diperparah dengan masih rendahnya dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM. Penerapan otonomi daerah sering diikuti dengan pemberlakukan peraturan daerah yang melegalisasi pungutan-pungutan baru kepada UMKM.

Bahkan, tidak sedikit UMKM yang dikenakan pungutan liar (pungli) maupun sumbangan wajib yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Adanya pungutan-pungutan ini jelas meningkatkan biaya transaksi sehingga berimbas pada penurunan daya saing produk UMKM.

Belum optimalnya penyelesaian keempat permasalahan itu telah berimbas pada terjadinya penurunan kontribusi UMKM terhadap total PDB dalam kurun lima tahun terakhir. Karena itu di tengah tuntutan untuk meningkatkan kemampuan bersaingnya pemberlakuan perdagangan bebas menyebabkan permasalahan yang dihadapi UMKM semakin kompleks.

UMKM sesungguhnya menghadapi situasi double squeze. Tekanan yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi, serta tekanan eksternal akibat membanjirnya produk asing.

Sebagai gambaran menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia sepanjang tahun 2008-2009 sebanyak 426 industri tekstil dan produk tekstil (TPT) gulung tikar. Sehingga, 78.158 tenaga kerja terpaksa diberhentikan.

Sebagai kesepakatan internasional AFTA memang tidak bisa dibatalkan. Tapi, pemerintah tetap mesti mencari solusi untuk mengimplementasikan tangung jawab untuk "melayani dan melindungi" sektor UMKM semaksimal mungkin.

Pemerintah mesti mencari celah untuk meminimalisir banjir produk asing dengan tidak mengangkangi kesepakatan AFTA + Cina. Sekaligus membantu UMKM untuk memecahkan keempat permasalahannya itu.

Pasalnya eksistensi UMKM bukan sekedar kontribusi angka-angka di atas kertas terhadap perekonomian nasional. Lebih dari itu. UMKM adalah pilar pendapatan bagi sekitar 108,1356 juta warga negara Indonesia yang bekerja di sektor usaha ini.

* pernah dimuat di www.detik.com
** Hendri Teja adalah Wasekjen PB GASBIINDO

0 komentar:

Posting Komentar